Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 55/POJK.03/2016 mengenai Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga ikut diangkat.
"Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata dia.
Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI, Selasa 18 Februari 2020 lalu ketika pengurus dirombak besar-besaran.
Sebelumnya ia menjadi Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI pada 2017-2020.
Ari saat itu terpilih lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BNI di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR