Beberapa pihak menganggap praktik ini sebagai bentuk malaadministrasi karena bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dalam pasal tersebut rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
"Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," tulis Pasal 35 huruf c PP 68/2013.
Tapi kemudian statuta diganti dengan diterbitkannya PP Nomor 75 tahun 2021.
“Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai) direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 39 huruf c PP 75/2021," demikian bunyi Pasal 39 huruf c PP 75/2021.
Ini artinya, ada celah bagi rektor UI untuk merangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Lantas bagaimana Ari Kuncoro bisa melaksanakan rangkap jabatan saat ini?
Ari adalah lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia, berkonsentrasi ekonomi moneter dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR