Serangan pertama itu membuat TNI terpencar-pencar.
Dalam kondisi demikian, TNI mencoba membangun daerah pertahanan baru.
Kemudian TNI menggunakan taktik perang gerilya.
Perang gerilya ini berhasil membatasi ruang gerak Belanda.
Gerak pasukan Belanda hanya ada di jalan raya dan pusat kota.
Sementara itu, daerah luar kota dan pinggir dikuasai oleh TNI.
Kejadian ini mendapat perhatian dari dunia internasional.
Pada tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB meminta kedua belah pihak menghentikan peperangan ini.
Karena itu, gencatan senjata diadakan pada 4 Agustus 1947.
Perlawanan Bangsa Indonesia
Untuk mengawasi gencatan senjata ini, dibentuk komisi konsuler yang anggotanya terdiri atas konsul jenderal yang ada di Indonesia.
Komisi konsuler diketuai oleh Dr Walter Foote dari Amerika.
Anggotanya terdiri dari Konsul Jenderal Cina, Prancis, Australia, Belgia, dan Inggris.
Komisi tersebut juga diperketat dengan pasukan militer Amerika Serikat dan Prancis yang bertugas sebagai peninjau militer.
Berdasarkan laporan komisi konsuler, Belanda tetap mengadakan gerakan militer pada 30 Juli hingga 4 Agustus 1947.
Pasukan tentara dan para tokoh Indonesia berjuang keras menghadapi pertarungan Agresi Militer Belanda I.
Hal tersebut dilakukan untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia mampu merdeka dan sanggup berdaulat.
Selain dengan pertempuran, juga dilakukan diplomasi.
Diplomasi terbukti berhasil dengan munculnya reaksi keras dunia internasional terhadap agresi militer yang dilancarkan Belanda.
Kala itu India dan Australia mengajukan resolusi ke Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan PBB menyebut konflik antara Belanda dan Republik Indonesia dengan sebutan The Indonesian Question.
Berikut beberapa resolusi yang didalamnya membahas mengenai konflik antara Belanda dan Republik Indonesia.
- Resolusi No. 27 tanggal 1 Augustus 1947
- Resolusi No. 30 dan 31 tanggal 25 Agustus 1947
- Resolusi No. 36 tanggal 1 November 1947
- Resolusi No. 67 tanggal 28 Januari 1949.
Selain itu, Polandia dan Uni Soviet juga mendesak agar pasukan Belanda di tarik dari Wilayah Republik Indonesia.
Berkat berbagai perjuangan dan dukungan internasional, Belanda menerima resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan serangan.
Dampak
Akibat agresi yang dilakukan, beberapa perkebunan luas yang ada di Jawa dan Sumatra berhasil dikuasai Belanda.
Meski Belanda sudah menerima seruan gencatan senjata PBB, mereka tetap melakukan usaha untuk mempertahankan daerah yang telah berhasil diduduki.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR