Konferensi pun ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
2. Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan pemimpin kerajaan Belanda sebagai kepala negara
3. Pengambilalihan utang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.
Soal Uni Indonesia-Belanda, utang Belanda, hingga masalah Irian Barat menjadi pembahasan yang alot di antara pihak Belanda dan Indonesia.
Namun akhirnya disepakati bahwa akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda, di mana dalam Uni itu Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dan kedudukan Indonesia dan Belanda sederajat.
Sementara soal utang Hindia Belanda, disepekati Indonesia akan mengembalikan semua milik Belanda dan membayar utang-utang Hindia Belanda sebelum tahun 1949.
Namun, berbeda dengan masalah Irian Barat yang hanya mencapai penundaan.
Rupanya, penundaan ini di kemudian hari berbuntut konfrontasi Indonesia-Belanda selanjutnya.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR