Usulan Soekarno disetujui, akhirnya untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) dibentuklah panitia sembilan.
Rapat panitia sembilan melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945 akhirnya menyetujui Pancasila dan mencantumkannya dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Rupanya ideologi khas Indonesia ini dianggap mirip dengan ideologi Malaysia, Rukun Negara.
Seperti di tahun 2018 lalu Presiden Majlis Bekas Wakil Rakyat Malaysia (Mubarak) Tan Sri Abdul Aziz Rahman datang ke Indonesia.
Baca Juga: Memahami Arti Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan dan Aktualisasinya
Ia bermaksud bertukar ide dan pengalaman tentang ideologi bangsa baik Malaysia maupun Indonesia.
"Untuk kita bertukar ide dan pengalaman beliau sebagai tim yang kuat di sini, untuk saya gunakan sebagai landasan membentuk institusi rukun negara di Malaysia," kata Abdul Aziz di Kantor UKP-PIP, kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurutnya ideologi bangsa Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan yaitu pentingnya hidup rukun seluruh masyarakat.
"Rukun negara agak serupa ya, sila kelima di sini (Indonesia) dengan rukun lima di Malaysia, titik-titik persamaannya serupa," ucap Abdul Aziz.
Baca Juga: Memaknai Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Mampu Menjawab Tantangan Perkembangan Zaman
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR