Laporan tersebut berbunyi: “Berdasarkan penelitiannya, Human Rights Watch menyimpulkan bahwa pemerintah Israel telah menunjukkan niat untuk mempertahankan dominasi orang Yahudi Israel atas orang Palestina di seluruh wilayah yang diduduki Israel (OPT).
“Di OPT, termasuk Yerusalem Timur, niat itu sudah menjadi penindasan sistematis terhadap Palestina dan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap mereka.
“Ketika ketiga elemen ini terjadi bersamaan, itu sama dengan kejahatan apartheid.”
Tuduhan yang dikenakan di Israel memicu kemarahan di seluruh bangsa dan di antara pendukung internasional negara Yahudi itu.
Laporan HRW ini bukan pertama kalinya istilah apartheid diterapkan pada konflik Israel dan Palestina, melainkan setidaknya sejak pertengahan 1960-an.
Namun, laporan Human Rights Watch kini telah membawa istilah tersebut ke dalam debat publik arus utama.
Konvensi Apartheid mendefinisikan kejahatan sebagai "tindakan tidak manusiawi yang dilakukan untuk tujuan membangun dan mempertahankan dominasi oleh satu kelompok ras orang atas kelompok ras orang lain dan secara sistematis menindas mereka."
Pada hari Senin, 3 Mei, tiga remaja Israel terluka, salah satunya kritis karena penembakan di Tepi Barat.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR