Pada tahun 2019 Pemerintah Indonesia dan Timor Leste akhirnya menyepakati penyelesaian sengketa perbatasan darat tersebut.
Melansir Kompas.com, Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto beserta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis Republik Demokratik Timor Leste Xanana Gusmao di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/7/2019).
"Dalam pertemuan yang dilangsungkan dalam suasana bersahabat tersebut, kami telah sepakat mengenai penyelesaian batas darat unresolved segments yaitu di Noel Besi-Citrana dan di Bidjael Sunan Oben," ujar Wiranto usai pertemuan.
Saat itu, Wiranto menambahkan, kesepakatan tersebut akan diselesaikan oleh pejabat terkait.
Hasilnya kemudiam dituangkan dalam adendum kedua, yaitu perjanjian batas Tahun 2005 dan kemudian dituangkan dalam perjanjian komprehensif antara Indonesia dan Timor Leste.
"Terakhir dengan rampungnya perbatasan darat RI- Timor Leste maka saya ingin sampaikan bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah Timor Leste mulai sepakat untuk kita mulai untuk melaksanakan perundingan batas maritim," lanjut Wiranto kala itu.
Dalam kesempatan itu, Xanana berterima kasih telah diberi kesempatan bertemu dengan Wiranto untuk menyelesaikan masalah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
"Saya atas nama Timor Leste dan rakyat Timor Leste saya mengucapkan rasa terima kasih banyak kepada Pak Wiranto dan Menlu Ibu Retno atas kesempatan ini yang kami bertiga ke sana ke sini," ujar Xanana saat itu.
Baca Juga: Perbedaan Heartburn dan Penyakit Refluks Gastroesofagus, Apa Itu?
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR