Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa Demisla pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.
Selanjutnya dia menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Demisla menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, Demisla menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
Oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana dijatuhkan lantaran menjadi musuh dalam selimut.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR