Di mana itu masuk dalam bagian dari zona ekonomi eksklusifnya, sebagaimana ditentukan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut.
Namun, keputusan itu ditolak oleh China, yang mengklaim lebih dari 90 persen Laut China Selatan yang disengketakan.
Sama dengan Indonesia, Jepang sendiri tidak memiliki klaim di Laut China Selatan.
Tapi Tokyo telah berada dalam perselisihan serupa dengan Beijing di Laut China Timur.
Jepang juga telah menyuarakan keprihatinan atas undang-undang baru yang memberi otoritas penjaga pantai China untuk menembaki kapal yang asing yang lewat. Termasuk kapal Jepang.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR