"Dalam kurun waktu 9 jam saat sistem sedang gangguan, saya mengalami kerugian sekitar 800 juta. Itu termasuk bagian dari kerugian keseluruhan Bank BRI yang mencapai Rp. 18 Milyar," jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Candra Eka Setiawan mengatakan dapat disimpulkan bahwa para terdakwa melakukan transaksi ilegal saat server dalam keadaan gangguan.
"Keterangan dari seluruh saksi dapat disimpulkan bahwa kesalahan yang dilakukan ke enam terdakwa ini akibat karena adanya anomali atau kegagalan sistem pembacanya yang tidak sesuai," katanya.
Lanjutnya, pada saat sistem yang sedang mengalami kerusakan itu para terdakwa kemudian masuk melakukan registrasi akun agen BRI Link dengan mengacak kode OTP. Setelah itu barulah mengambil uang milik nasabah.
"Mereka ini memasukan kode OTP dengan angka 0 (Nol) sebanyak 6 digit. Setelah masuk ke sistem barulah melakukan transaksi ilegal," jelas Candra.
Ditegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya maksimal terkait pembuktian yang mampu meringankan para terdakwa. (Winando Davinchi)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR