Perlu diketahui, para terdakwa disangkakan dengan Pasal 46 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan hasil Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian Pasal 82 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari pasal berlapis tersebut seluruh terdakwa diancam hukuman 20 tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, salah satu saksi menceritakan bahwa pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020 lalu terdapat beberapa nasabah yang komplain kehilangan dana secara tidak wajar.
"Di tanggal 11 Juni 2020 pagi saya menerima laporan dari nasabah dan langsung memberitahukan ke teman tim monitoring, bahwa telah terjadi transaksi tidak wajar dan ilegal."
"Transaksi itu terdeteksi dari ratusan akun user keagenan BRI link yang sedang diretas dengan cara memasukan kode OTP yang sama yakni terdiri dari angka 0 (Nol) sebanyak 6 digit," ungkapnya, Kamis (25/2/2021) pagi.
Setelah mengetahui hal tersebut, ia langsung melakukan koordinasi dan mendata seluruh korban serta menghendle komplain yang masuk.
"Selanjutnya tim melakukan investasi dan berkoordinasi dengan tim legal untuk melaporkan ke kepolisian," tutur Kepala Operasional BRI link.
Masih kata dia, atas transaksi ilegal tersebut dirinya harus menelan kerugian mencapai lebih dari setengah Milyar rupiah.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR