China telah meraih pembangunan pangkalan militer di pulau buatan yang menyebar di Laut China Selatan, yang juga diklaim oleh Vietnam, Malaysia, Brunei, Taiwan, dan Filipina.
Filipina tahun 2016 telah mengajukan tuntutan atas klaim China melalui Pengadilan Internasional Den Haag.
Namun China menolak berpartisipasi dan menampik tuntutan itu, menyebutnya sebagai tuntutan tidak berdasar.
AS berulang kali melaksanakan operasi "kebebasan navigasi" yang menempatkan kapal mereka melewati pulau-pulau tersebut, sebagai cara mereka menyatakan jika perairan itu masih perairan internasional.
Washington sendiri menuduh Beijing memiliterisasi Laut China Selatan dan mencoba mengintimidasi tetangga Asianya.
'Peraturan berdasarkan perintah internasional'
AS menerima keputusan Jerman untuk mengirim kapal ke wilayah tersebut.
"AS memiliki kepentingan mempertahankan perdamaian dan stabilitas, menghargai hukum internasional, perdagangan leluasa yang sesuai hukum, dan kebebasan navigasi serta penggunaan laut lain yang sesuai hukum," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR