"Karena itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keanggotaan sebagai negara atau berpartisipasi mendelegasikan yurisdiksi ke ICC," tambah Price.
Juru bicara Departemen Luar Negeri mencatat klarifikasi Bensouda bahwa kantornya perlu menilai prioritas dan sumber daya sebelum menentukan kapan dan bagaimana melanjutkannya.
Ini menunjukkan harapan bahwa keputusan tersebut masih dapat ditarik kembali atau dibatasi ruang lingkupnya.
"Amerika Serikat selalu mengambil posisi bahwa yurisdiksi pengadilan harus disediakan untuk negara-negara yang menyetujui atau yang dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB," kata Price.
“Kami berkomitmen untuk mempromosikan akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan bagi para korban kekejaman,” katanya.
Bensouda mengindikasikan pada 2019 bahwa penyelidikan kriminal, jika disetujui, akan fokus pada konflik Israel-Hamas 2014 (Operasi Pelindung Tepi), pada kebijakan permukiman Israel, dan pada tanggapan Israel terhadap protes di perbatasan Gaza.
Penyelidikan juga kemungkinan akan fokus pada tuduhan kejahatan perang oleh kelompok teror Hamas terhadap warga sipil Israel.
Penyelidikan hari Rabu disambut oleh Otoritas Palestina dan dengan marah.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR