Memberi mereka pintu belakang ke komputer para korban, dan mencuri cryptocurrency senilai 75 juta dolar AS atau sekitar Rp 1 triliun dari perusahaan uang digital Slovenia pada Desember 2017.
Kemudian, 24,9 juta atau sekitar Rp 350,7 miliar dari perusahaan uang kripto Indonesia, Indodax pada September 2018.
Sebanyak 11,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 166 miliar dari perusahaan jasa keuangan di New York pada Agustus 2020.
Departemen Kehakiman AS juga menuduh Korea Utara mengembangkan dan memasarkan Token Rantai Laut untuk mendapatkan dana dari investor melalui penawaran koin awal.
Sehingga, akan memungkinkan Korea Utara mengontrol kepentingan di kapal laut dan menghindari sanksi AS.
Dakwaan terbaru juga menambahkan lebih banyak detail pada tuduhan 2018.
Korea Utara membuat ransomware WannaCry 2.0 pada tahun 2017 dan menggunakannya untuk memeras uang dari perusahaan hingga 2020.
Mencoba mencuri lebih dari $ 1,2 miliar dari bank dalam pencurian yang mendukung dunia maya.
Mencuri uang melalui skema pembayaran tunai ATM; dan melakukan kampanye spear-phishing.
Mereka mengirim email yang berisi malware kepada karyawan kontraktor pertahanan AS, perusahaan energi, perusahaan kedirgantaraan, dan perusahaan teknologi dari Maret 2016 hingga Februari 2020.
Source | : | Tribun Jambi |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR