Berdasarkan pemeriksaan, Gray telah menjual sekitar 50 e-book dengan harga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000.
Adapun judul e-book tersebut yakni Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).
Selain menjual buku, ia juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Untuk konsultasi itu, Gray memasang tarif sebesar 50 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 703.000 dengan durasi 45 menit.
"Bahwa yang bersangkutan menawarkan kepada orang asing untuk pindah ke Indonesia saat corona. Itu jelas dituliskan dalam Twitternya dan ada di e-book yang bisa di-download, itu yang dilakukan di sini, dan itu hampir selama satu tahun," kata dia.
Ia juga dideportasi karena cuitan yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kekasih Gray ikut dideportasi karena dianggap terlibat dengan kegiatan tersebut.
Tanggapan Kristen Gray
Menanggapi sanksi yang diberitakan, Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR