Gray bersama pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander, beserta pengacaranya mendatangi Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Pengacara menyebut Gray syok dengan reaksi netizen atas cuitannya.
Setelah 8 jam diperiksa, Gray bersama kekasihnya akhirnya disanksi deportasi.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa.
Keputusan ini diambil karena sejumlah alasan.
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.
Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
WNA asal Amerika itu juga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR