“Seluruh operator Boeing 737 agar menyiapkan soft copy dokumen untuk pemeriksaan dimaksud,” tulis Udi Tito.
Tak hanya itu, dalam surat itu juga disebutkan bahwa DKPPU akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 aspek utama, mulai dari pelaksanaan airworthiness directive (AS) compliance, pelaksanaan inspeksi rutin dan major inspection, monitoring repetitive dan pelaksanaan pilot training.
Lalu aspek pelaksanaan pilot proficiencey check dan juga crew duty time.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, secara terpisah membenarkan keberadaan surat tersebut.
Adita menjelaskan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh DKPPU merupakan prosedur yang perlu dilakukan apabila sebuah pesawat mengalami kecelakaan.
“Memang standar yang dilakukan jika ada kejadian kecelakaan, meskipun sudah ada pengecekan rutin,” sambung Adita Irawati.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR