Dijelaskan Pennya, data efikasi vaksin yang diukur berdasarkan persentase penurunan angka kejadian penyakit pada kelompok orang yang menerima vaksin dibandingkan dengan kelompok orang yang menerima plasebo pada uji klinik fase 3.
Untuk pemberian izin penggunaan darurat (EUA) dapat menggunakan data interim analisis dengan periode pemantauan 3 bulan, tetapi pemantauan harus dilanjutkan sampai 6 bulan, sehingga efikasi vaksin kemungkinan dapat berubah.
"WHO mempersyaratkan minimal efikasi vaksin COVID-19 adalah 50% dari data interim analisis 3 bulan," jelasnya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR