"Para arbiter MPIA akan melihat banding apapun, dan setelah itu putusan akan mengikat para pihak.
Di bawah aturan WTO, para negara anggota harus berdagang secara terbuka tanpa intervensi pasar.
Meski begitu anggota dapat menyelidiki dan menjatuhkan hukuman seperti bea anti-dumping jika perdagangan ditemukan telah merugikan pasar domestik.
Sementara itu, jika Australia bisa menang, hadiahnya tidak seberapa.
Elizabeth Sheargold, pakar peneliti postdoktoral di University of Wollongong School of Law di Australia menjelaskan alasannya.
"Proses menantang investigasi anti-dumping lewat WTO terbilang lambat dan memakan waktu bertahun-tahun," ujarnya.
"Bahkan jika suatu negara ditemukan telah memberi sanksi tanpa sebab, tidak ada kerusakan kepada negara yang tersebut."
Solusi untuk pihak yang disakiti juga tidak retrospektif, ujarnya.
China bisa saja hanya diminta merevisi atau mereview sanksi mereka untuk jelai Australia.
Namun China tidak diharuskan mengganti rugi kerugian Australia.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR