Advertorial
Intisari-online.com- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu upaya perlindungan konsumen.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUPK, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Kehadiran BPKN selama masa transisi kebiasaan masyarakat di kala pandemi pun diklaim telah menjadi sesuatu yang penting.
Pasalnya selama kurun waktu 6 bulan terakhir ini, sejumlah platform e-commerce mengalami kenaikan.
Baca Juga:Artis Agnez Mo Akui Masih Suka Cari Diskon Belanja Online, Ini Barang yang Suka Dibelinya
Kendati demikian, kondisi itu menimbulkan sebuah permasalahan yang baru.
Akmalia Hidayati, selaku Advocacy Officer BPKN mengatakan, "Tumbuhnya startup digital telah memicu pengumpulan data pribadi konsumen secara besar-besaran," pada acara webinar, Selasa (27/10).
Dengan begitu, platform e-commerce tentu saja menjadi tempat incaran bagi para pelaku kejahatan siber.