Namun perjanjian tahun 1972 menempatkan batas di tepi landas kontinen
Australia, yang menempatkan sebagian besar cadangan minyak dan gas di
Laut Timor di tangan Australia.
Portugal tidak menyetujui perjanjian itu dan itu menciptakan Celah Timor -sabuk Laut Timor yang berbatasan dengan Timor Leste.
Masalah Celah Timor diselesaikan ketika Indonesia menginvasi Timor Timur pada tahun 1975 dan mencaploknya, menjadikannya sebagai provinsi ke 27 Indonesia.
Dengan minyak dan gas yang dipertaruhkan, Australia menjadi pemerintah
barat pertama yang mengakui pendudukan Indonesia atas Timor Lorosa'e.
Tidak puas dengan perjanjian tahun 1972, Indonesia menegosiasikan
kembali perjanjian baru dengan Australia, yang mengarah pada Perjanjian
Celah Timor tahun 1989.
Itu dibuat dari zona kerjasama untuk berbagi hasil dari deposit Greater
Sunrise. Pada Februari 1991, perjanjian itu diratifikasi.
Portugal memulai gugatan terhadap Australia di Mahkamah Internasional
karena perjanjian itu melanggar hak penentuan nasib sendiri Timor Leste.
Namun, tidak ada hasil dan kekerasan berlanjut, yang berpuncak pada pembantaian lebih dari 250 orang Timor oleh pasukan Indonesia di pemakaman Santa Cruz di Dili pada 12 November 1991.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR