Advertorial

Predator Seksual yang Dulunya Pengurus Gereja Herkulanus Depok Jalani Sidang Perdana, Simak Bagaimana Kejahatannya Cabuli Anak-anak

May N

Editor

Intisari-online.com -Melansir Kompas.com, proses persidangan terhadap SPM (45), mantan pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok resmi dimulai.

Ia disidang karena menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

SPM menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas I Depok Senin 5/10/2020 hari ini.

"Sidang pertama dengan acara pembacaan dakwaan dilaksanakan pada hari Senin (5/10/2020) di Pengadilan Negeri Depok," ujar kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Padahal Usianya Masih 5 Tahun, Bocah Ini Dengan Kejam Dijuluki 'Predator Seks' oleh Pihak Sekolah Hanya Karena Hal Ini

Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh SPM terdaftar dalam berkas perkara nomor 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk.

Pihak Pengadilan Negeri Kelas I Depok menyebutkan bahwa persidangan diselenggarakan secara tertutup.

"Karena kasus kekerasan seksual, sidangnya tertutup untuk umum," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas I Depok, Nanang Herjunanto kepada Kompas.com.

Kejaksaan Negeri Depok sendiri sudah mendakwa SPM dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Sejak 2009 Perkosa Gadis 10 Tahun Lebih Muda Dari Usianya, Pemuda Predator Seks Ini Sampai Jadikan Seorang Gadis 'Layaknya Mainan Seks' Karena Diperkosa Setiap Hari, Bikin Bergidik!

Pertama, SPM didakwa pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, SPM didakwa pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ketiga, SPM didakwa dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Herlangga mengatakan, pelimpahan berkas perkara SPM ke Pengadilan Negeri Depok telah dilakukan pada Senin (21/9/2020) lalu.

Baca Juga: Bejat! Jadikan Tubuh Istri Sebagai Umpan, Pria Asal Depok Bunuh Manajer HRD yang Sedang Tiduri Istrinya, Perlakuan Terhadap Tubuh Korban Tak Kalah Keji

"Jaksa yang ditunjuk melakukan penuntutan terhadap Syahril Parlindungan Martinus Marbun adalah Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu," kata ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020) malam.

"Saat ini terdakwa ditahan oleh penuntut umum di rumah tahanan negara sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan," tambahnya.

Sebagai informasi, SPM ditangkap polisi pada 4 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan misdinar gereja.

Sejauh ini, kuasa hukum pihak gereja, Azas Tigor Nainggolan menyebut, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda sebab SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.

Baca Juga: Kasus Mengerikan Keluarga Khachaturyan: Tiga Saudari Dituntut Eksekusi Mati Setelah Menikam Ayah Kandung Mereka Berkali-kali, Rupanya Ada Kisah Naas di Balik Itu

Dari sedikitnya 20 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.

(Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak-anak, Eks Pengurus Gereja Herkulanus Depok Jalani Sidang Perdana"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait