Selain itu dengan terbatasnya pergerakan manusia di udara, perdagangan online meningkat pesat sehingga muatan kargo makin naik.
Arista meyebut, pemerintah memang harus turun tangan membantu keberlangsungan bisnis maskapai nasional.
Dia menyebut, perlu sejumlah insentif yang dikucurkan pemerintah untuk menyelamatkan industri penerbangan dalam negeri.
Sederet pajak-pajak yang selama ini jadi beban maskapai, menurutnya harus segera direlaksasi.
Upaya Pemerintah
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Beleid ini rupanya telah berlaku mulai tanggal 2 September 2020.
Beleid ini telah membuka jalan pemerintah untuk bisa menyuntikkan dana kepada perusahaan pelat merah melalui surat utang.
Baca Juga: Paten Smartphone Lipat Xiaomi Beredar di Internet, Punya Tiga Layar!
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR