Tetapi Indonesia menolak klaim tersebut, berdasarkan putusan pengadilan tahun 2016 yang menegaskan, sembilan garis putus-putus China tidak memiliki dasar hukum internasional.
Untuk alasan ini, Indonesia tidak memiliki kepentingan apapun untuk bergabung dalam proyek China tersebut.
Sementara itu, menciptakan pembangunan di Laut China Selatan sama halnya memvalidari klaim China atas wilayah maritim itu.
Karena berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), China tidak memiliki hukum sah atas wilayah Laut China Selatan.
Dalam artikel Huaigao, China dengan sengaja mempertahankan ambiuitas koordinat dan dasar hukum sembilan garis putus-putus, dalam upaya menghindari eskalasi dan sengketa dengan penuntut dari ASEAN.
Pasalnya jika China nekat menggunakan tindakan militer, hal itu bisa memperburuk hubungannya dengan penuntut ASEAN.
Upaya China tawarkan pembangunan tersebut, dinilai hanya akal-akalan untuk merayu negara ASEAN untuk mengakui klaimnya termasuk Indonesia.
Source | : | The Interpreter |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR