Advertorial
Intisari-online.com - Pemerintah China pada Sabtu (19/9/2020) mengatakan, telah meluncurkan sebuah mekanisme, yang memungkinkannya melarang entitas asing masuk.
Kebijakan itu dipandang sebagai pembalasan terhadap langkah Amerika Serikat ( AS) yang mengenakan sanksi ke Huawei, lalu memblokir TikTok dan WeChat.
Pengumuman dari Kementerian Perdagangan China itu tidak menyebut entitas asing tertentu, tapi menjabarkan faktor-faktor yang dapat memicu jatuhnya hukuman, termasuk denda, pembatasan bisnis ekspor-impor atau investasi di China, dan masuknya personel atau peralatan ke dalam negara.
Itu mencakup "perusahaan asing, organisasi, dan individu lain," kata Kemendag China, seperti dikutip dar AFP.
Baca Juga: Parah! Sejumlah Perusahaan Tiongkok Dikabarkan Enggan Bantu Huawei yang Diblokir AS
Peluncuran "daftar entitas yang tak bisa dipercaya" ini meningkatkan ketegangan, dalam pertarungan komersial dengan pemerintahan Presiden Donald Trump.
Sementara Kabinet Trump menggunakan "daftar entitas" sendiri untuk melarang Huawei beredar di pasar AS, dengan alasan keamanan nasional.
Pengumuman itu juga dikeluarkan sehari setelah AS memerintahkan larangan download aplikasi TikTok dan secara efektif memblokir aplikasi WeChat dengan alasan yang sama.