Intisari-Online.com - Pemerintah China menanggapi laporan masuknya kapal coast guard China ke wilayah Laut Natuna.
Dilaporkan kapal asing milik China itu memasuki wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau secara ilegal sejak Sabtu (12/9/2020).
Nah, dilansir dari reuters.com pada Kamis (17/9/2020), Wang Wenbin, juru bicara kementerian luar negeri China, mengatakan kapal itu tidak melakukan hal ilegal.
Akan tetapi mereka melakukan tugas patroli normal di perairan di bawah yurisdiksi China.
"Hak dan kepentingan China di perairan yang relevan di Laut China Selatan sudah jelas," kata Wang dalam konferensi pers.
Sebelumnya, sebuah kapal coast guard China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil Indonesia di lepas pulau Natuna utara pada hari Sabtu.
Lalu kapal ini baru pergi pada hari Senin (14/9/2020), setelah mereka mendapat teguran melalui radio dari Aan Kurnia, kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
Setelah diusir pergi, nyatanya Indonesia tetap meningkatkan operasi keamanan maritim di dekat beberapa pulau di Laut China Selatan.
Ini karena mereka melihat kapal coast guard China tersebut beberapa kali terlihat di sana.
Bakamla pun meningkatkan kecurigaan.
Apalagi di bawah hukum internasional, kapal asing tidak diizinkan melewati batas ZEE negara lain.
Tetapi Aan mengatakan kapal itu sudah terlalu lama berada di sana.
"Karena kapal ini mengapung, lalu berputar-putar, kami menjadi curiga."
"Kami mendekatinya dan mengetahui bahwa itu adalah kapal penjaga pantai China," katanya.
Sehingga Angkatan Laut Indonesia dan kapal penjaga pantai lainnya mulai meningkatkan operasi di sana.
Indonesia sendiri mengganti nama bagian utara ZEE-nya pada tahun 2017 menjadi Laut Natuna Utara.
Ini dilakukan untuk melawan ambisi teritorial maritim China.
Meskipun China tidak mengklaim pulau-pulau Indonesia lainnya, tapi kehadiran kapal coast guard yang hampir 2.000 km di lepas daratannya telah mengkhawatirkan Indonesia.
Ini terlepas bahwa kapal-kapal China sering beradai di wilayah ZEE negara lain. Seperti di ZEE Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Yang tujuannya untuk penangkapan ikan dan mengambil sumber daya alam di sana.
Karena hal ini pula, militer Indonesia mengirim jet tempur dan memobilisasi nelayannya sendiri.
Ini bukan kali pertama kapal coast guard China ditemukan memasuki wilayah Indonesia.
Sebab, mereka merasa bahwa itu adalah wilayah teritorial China berdasarkan nine dash line atau sembilan garis putus-putus.
Padahal Indonesia tidak pernah mengakui nine dash line.
Karena Indonesia masih berpegang pada United Nations Convention on The Law of the Sea atau UNCLOS.
Atau yang sering disebut Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Sejak saat itu, Indonesia resmi tunduk pada perjanjian UNCLOS 1982.
"Kami menegaskan sekali lagi bahwa Jakarta tidak mengakui garis tersebut," ucap Juru bicara kementerian luar negeri Indonesia Teuku Faizasyah.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR