Yang tujuannya untuk penangkapan ikan dan mengambil sumber daya alam di sana.
Karena hal ini pula, militer Indonesia mengirim jet tempur dan memobilisasi nelayannya sendiri.
Ini bukan kali pertama kapal coast guard China ditemukan memasuki wilayah Indonesia.
Sebab, mereka merasa bahwa itu adalah wilayah teritorial China berdasarkan nine dash line atau sembilan garis putus-putus.
Padahal Indonesia tidak pernah mengakui nine dash line.
Karena Indonesia masih berpegang pada United Nations Convention on The Law of the Sea atau UNCLOS.
Atau yang sering disebut Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Sejak saat itu, Indonesia resmi tunduk pada perjanjian UNCLOS 1982.
"Kami menegaskan sekali lagi bahwa Jakarta tidak mengakui garis tersebut," ucap Juru bicara kementerian luar negeri Indonesia Teuku Faizasyah.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR