Polisi juga meminta keterangan keluarga terkait dengan riwayat korban. Dari keterangan keluarga, korban tidak memiliki riwayat sakit.
"Dari keterangan keluarga tidak ada riwayat sakit, cuma kemarin ditemukan di dalam tasnya ada obat. Menurut suami korban, itu adalah obat gemuk, itu jumlahnya sudah berkurang, itu (jumlahnya) 60 sudah berkurang empat," tuturnya.
Isnaini mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut, polisi menetapkan AP (23), warga Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
AP ini merupakan pria yang berada di dalam kamar bersama korban.
"Kita tetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian atas dua handphone milik korban yang dikuasai oleh pelaku. Termasuk karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal," urainya.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR