Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, tujuan penerapan PSBB kembali ialah untuk mengendalikan penularan virus corona (Covid-19) di awal September ini.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujarnya.
Dengan penerapan ini, ada sejumlah pembatasan kegiatan sosial ekonomi yang bakal diterapkan.
"Pesan paling penting PSBB tetap berada di rumah kecuali mendesak dan esensial," kata dia.
Kasus aktif 49 persen
Anies menjelaskan PSBB kembali diperketat menyusul kasus aktif Covid-19 mencapai 49 persen dalam 12 hari.
Kondisi wabah Covid-19 di Jakarta saat ini agak berbeda dengan situasi sebelumnya.
Menurut Anies, wabah ini dinamis, di mana ada ada masa jumlah kasus aktif menurun, tapi ada masa jumlah kasus aktif meningkat.
Pada 30 Agustus, kasus aktif di Jakarta mencapai 7960.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR