Uraian yang dilayangkan pengadilan itu dibantah pengacara Muhammad Idris.
Dikutip dari tayangan insertlive.com, pengacara Idris membantah bahwa kliennya melakukan penggelapan uang sebesar ratusan juta kepada Mat Solar.
"Yang dijual 50 meter adalah girik dan atas nama yang berbeda. Itu Girik C60. Di dalam dakwaan jaksa menerangkan, menurut dia itu gabung. Pak Idris dituduh menjual tanah Mat Solar itu sebesar Rp 254 juta padahal giriknya berbeda, tanah yang berbeda," kata kuasa hukum Muhammad Idris.
Tak cuma pengacara, putra Idris juga turut mengurai fakta asli versinya.
Ahmad Nahrowi, putra Muhammad Idris menceritakan kronologi soal kepemilikan tanah yang kini diklaim Mat Solar.
Di tahun 90-an, Muhammad Idris menggadaikan tanah ke Rusli.
Namun penggadaian dari Idris ke Rusli itu tidak disertakan bukti peralihan tanah.
Lalu pada tahun 2008, Rusli menjual tanah tersebut ke Mat Solar seharga Rp 85 juta.
Idris lantas mengklaim penjualan tanah kepada Mat Solar tersebut tanpa bukti akta jual beli, hanya berupa kwitansi dan girik dengan nomor C1242.
Karenanya, ketika kini ada proyek pembangunan jalan tol di tanah tersebut, Mat Solar kebingungan.
Sebab dirinya belum mengurus akta jual beli tanah tersebut yang hingga kini diklaim masih berada di tangan Idris.
Uang kompensasi dari proyek jalan tol itu akhirnya hanya bisa dicairkan atas bantuan Idris.
Belakangan, Idris dituding sudah menerima uang ratusan juta dari proyek jalan tol tersebut sedangkan Mat Solar belum mendapatkan apa-apa.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR