Tim percepatan pengembangan vaksin
Sementara itu, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
"Tim pengembangan vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," demikian bunyi pasal 2 Keppres tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Setneg.go.id, Senin (7/9/2020).
Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa Tim Nasional ini memiliki sejumlah tujuan.
Pertama, melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Kedua, tim dibentuk untuk mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Ketiga, adalah meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keempat, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19. Tim ini terdiri dari tiga struktur, yakni tim pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.
Tim pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun tim penanggung jawab tim diketuai oleh Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Wakil Ketua I adalah Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Tim penanggung jawab ini beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Adapun susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin, terdiri dari Kemenristek, Kementerian BUMN, Kemenlu, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.
"Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi pasal 15 poin 1 keppres tersebut.
Apabila berakrhir tugas, kegiatan pengembangan vaksin diserahkan kepada Kemenristek/BRIN.
Sania Mashabi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: Kasus Covid-19 Tembus 200.000, Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Vaksin"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR