Akan tetapi, Malaysia tetap membuka pintunya bagi orang-orang dari negara yang mereka larang, ketika ada suatu urusan yang mendesak dan penting.
"Bagaimana pun, untuk kasus emergensi atau menyangkut hubungan bilateral, misalnya seseorang perlu mendatangi suatu rapat antarnegara, kami akan izinkan masuk."
"Tetapi membutuhkan izin dari departemen imigrasi," ujarnya.
Melansir The Star, pelarangan ini termasuk diberlakukan pada mereka pemegang izin tinggal jangka panjang dari ke-23 negara yang dilarang, termasuk para pemilik status penduduk tetap, peserta Malaysia MySecond Home, dan ekspatriat yang memiliki izin profesional.
Tidak hanya itu, pasangan warga negara Malaysia dan pelajar yang berasal dari ke-23 negara juga dilarang masuk.
(Widyadewi Metta Adya Irani/Luthfia Ayu Azanella)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan kompas.com dengan judul "Update Corona Indonesia 8 September: 200.035 Kasus Positif, 142.958 Sembuh, 8.230 Meninggal Dunia" dan "Selain Indonesia, Ini 22 Negara yang Warganya Dilarang Masuk Malaysia")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR