Awi mengatakan, mayoritas pelaku merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kelompok itu merupakan salah satu kelompok yang berkaitan dengan ISIS.
"Mereka ini adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta fasilitator keberangkatan ke Suriah," jelasnya.
Lebih lanjut, Awi mengatakan terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap kemanusiaan.
Selain itu, terorisme juga salah satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) yang harus dilakukan pencegahan dan penegakan hukum.
"Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan secara soft dan hard approach dalam upaya penegakan hukum dilakukan juga preventif strike yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," ujar Awi.
Pelaku tindak pidana terorisme tersebut dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terduga teroris itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Latihan di Bogor
Awi mengatakan sejumlah pelaku juga pernah melaksanakan kegiatan idad alias mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata berdasarkan dalil-dalil syar'i di Goa Ciwadon Bogor, Curug Cilalay Karawang dan Gunung Batu Jonggol.
Latihan dilakukan dengan metode semi militer.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR