Menurut Veronica Koman, hukuman finansial yang ditujukan kepadanya menunjukkan Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa dirinya sempat kembali ke Indonesia setelah lulus masa studi.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga mengabaikan fakta bahwa dirinya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia. Dengan catatan Veronica Koman dibebaskan dari segala tuduhan dan ancaman.
Lebih lanjut, Veronica Koman mengatakan, dirinya tercatat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Agustus 2019.
Kala itu Veronica Koman memanfaatkan visa tiga bulan saat tengah berada di Australia untuk menghadiri prosesi wisuda.
"Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia. Saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019," katanya.
Mendapat status sebagai DPO, tak membuat Veronica Koman diam. Veronica Koman mengaku tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat aparat ketika internet dimatikan di Papua.
“Saya waktu itu tetap memposting foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri," ujar Vernonica Koman.
Karena itu, Veonica Koman menuliskan sebuah surat yang ditujukan kepada Kementerian Kuangan, terutama Sri Mulyani agar bersikap adil dan netral.
Source | : | Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR