Pernyataan China itu "bertentangan dengan (Unclos) dan tanpa pengakuan hukum untuk luas (yang) melampaui batas geografis dan substantif dari hak maritim China di bawah konvensi," kata nota verbale Malaysia.
Sebuah sumber yang dekat dengan posisi bersejarah Malaysia dalam sengketa laut mengatakan, isi dari nota verbale mencerminkan penolakan lama negara itu terhadap 'sembilan garis putus-putus' China.
China mengklaim hampir keseluruhan perairan sebagai bagian dari 'sembilan garis putus-putus'.
Batas itu ditentang oleh Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei, juga Taiwan.
Negara-negara Asia Tenggara yang menentang hal itu mengatakan batas China melanggar batas wilayah perairan mereka sebagaimana ditetapkan oleh Unclos.
Pihak ketujuh dalam perselisihan adalah Indonesia.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR