“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ aku Sappe di depan Polisi.
Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis yang Dinikahi Penyandang Disabilitas di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri"
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR