Dewan Keamanan PBB juga menetapkan resolusi 1246 yaitu kesepakatan antara Indonesia, Portugis, dan PBB untuk menggelar referendum.
Memisahkan dari Indonesia
Pada 30 Agustus 1999 digelar referendum di Timor Leste.
Ada dua pilihan dalam referendum, yakni menerima otonomi khusus untuk Timor Lestes dalam NKRI atau menolak otonomi khusus.
Hasil referendum menunjukkan sebanyak 94.388 penduduk atau 21,5 persen memilih tawaran otonomi khusus.
Sementara, 344.580 penduduk atau 78,5 persen memilih untuk menolaknya.
Hasil referendum itu membuat Timor Leste menjadi sebuah negara baru.
(Sumber: Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah/Ari Welianto)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timor Leste, Negara Bekas Bagian Indonesia")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR