Advertorial
Intisari-online.com- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) berencana melakukan perubahan nilai rupiah atau redenominasi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah ( RUU Redenominasi).
Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020.
Dituliskan dalam PM tersebut urgensi redenominasi adalah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.
"Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah," tulis Kemenkeu dalam PMK tersebut (7/7/2020).
Baca Juga:Lebih Setengah Smartphone Dunia Tahun 2020 Akan Gunakan USB Type-C
RUU tersebut ditargetkan rampung pada 2021 hingga 2024.
Sementara itu, pada Matriks Kerangka Regulasi Kemenkeu 2020-2024 yang terlampir pada Renstra, unit yang bertanggung jawab dalam menyusun RUU Redenominasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dibantu Sekretariat Jenderal dan Badan Kebijakan Fiskal selaku unit terkait.
Lantas, apa itu redenominasi? bagaimana dampaknya ketika sudah diterapkan?
Pengertian redenominasi
Mengutip tulisan Paul Sutaryono Pengamat Perbankan dan Mantan Assistant Vice President BNI yang dimuat Harian Kompas, 4 Agustus 2017, redenominasi merupakan pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.
"Ambil contoh, uang pecahan (denominasi) Rp 1.000 dipotong menjadi Rp 1."