"Pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban SH," ujarnya.
Terancam 12 Tahun penjara
Tersangka Sus dan Pur kini terancam dipenjara lebih dari 10 tahun.
Saat ini keduanya, masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota lantaran penyidik masih melengkapi berkas sebelum kasusnya disidangkan.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
(Damanhuri)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Kronologi Janda Dibuat Tak Berdaya di Atas Tikar, Berawal saat 2 Pemuda Masuk Kamar Tengah Malam"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
wanit
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR