Pemberlakuan UU tersebut memicu protes besar pada Rabu (1/7/2020) namun dipatahkan oleh pihak kepolisian.
Beberapa warga Hong Kong ditangkap.
UU tersebut mengekang kebebasan demokrasi bagi warga Hong Kong dan melarang tindakan subversif, pemisahan diri, terorisme, dan berkolusi dengan tentara asing.
Atas penerapan UU tersebut, sejumlah negara di dunia, sebagai contoh Inggris dan Kanada, menawarkan kewarganegaraan bagi warga Hong Kong.
Di sisi lain, perusahaan telekomunikasi asal China, Huawei, kini juga diblokir dari pengembangan jaringan 5G di sejumlah negara.
Australia mengerahkan tentara siber untuk mempertahankan diri dari serangan siber setelah tensi dengan China meningkat.
Pada Rabu, Kongres AS dengan suara bulat memberikan sanksi bagi China atas UU Kemanan Nasional yang diterapkan di Hong Kong.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR