Pelakunya adalah Republik Demokratik Rakyat Korea yang beroperasi di bawah arahan Biro Pengintaian, dan mengumpulkan uang untuk program WMD (senjata pemusnah massal).
Dengan total hampi 2 miliar dollar AS atau sekitar Rp28 triliun menurut sebuah laporan.
Korea Utara secara resmi dikenal sebagai Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK).
Biro Umum Pengintaian adalah agen intelijen militer top Korea Utara.
Para ahli mengatakan mereka sedang menyelidiki "setidaknya 35 kasus yang dilaporkan dari aktor DPRK menyerang lembaga keuangan, pertukaran mata uang kripto dan kegiatan penambangan yang dirancang untuk mendapatkan mata uang asing" di 17 negara.
Para ahli PBB mengatakan serangan Korea Utara terhadap pertukaran mata uang kripto memungkinkannya mendapatkan penghasilan yang sulit dilacak.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR