Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah.
Di mana mereka akhirnya menginzinkan masyarakat mengelar pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik.
"Silahkan untuk masyarakat bisa kembali menggelar aktivitas keagamaan, pengajian, hajatan, hingga konser musik," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada wartawan, di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal pada Jumat (3/7/2020).
Meskipun diizinkan, kata Yon, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Tentu protokol kesehatan harus yang utama."
"Jangan sampai Kota Tegal yang sudah zona hijau, berubah statusnya karena masyarakat abai protokol kesehatan," ungkapnya.
Selain itu, sambung Dedy, syarat lain yang wajib diterapkan adalah jumlah tamu undangan untuk pesta pernikahan hanya diperbolehkan setengahnya dari kapasitas gedung.
"Misal kapasitas gedung 1.000 orang, maka tamu undangan tidak boleh lebih dari 500."
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR