4. Pilih jadi pengedar pil berbahaya
Seorang warga Kecamatan Bluluk, Lamongan berinisial AS (29) nekat mengedarkan pil berbahaya setelah terkena PHK akibat pandemi Covid-19. Polisi menangkap pelaku di Kecamatan Bluluk, Lamongan pada Sabtu (6/6/2020).
AS, kata polisi, telah masuk dalam daftar incaran sebagai pengedar pil double L di Lamongan.
AS diancam Pasal 197 untuk penyalahgunaan pil double L dengan ancaman maksmial 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Tri Purna Jaya, Imam Rosidin | Editor: Abba Gabrilin, Robertus Belarminus) Tribun Jambi
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Cerita PHK karena Corona Berujung Kriminal, Ada yang Tikam Sang Nenek dan Bakar Warung")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR