"Selebihnya anggaran sebesar Rp 23,77 triliun masih dalam proses revisi DIPA dari Kemenkeu yang artinya anggaran ini belum masuk ke DIPA Kementerian Kesehatan sehingga belum bisa direalisasikan," kata Melki.
Sementara itu, anggaran Rp 61,82 triliun dikelola Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan BNPB.
Melki pun mengatakan, Komisi IX DPR menaruh perhatian besar pada penyerapan anggaran kesehatan yang saat ini belum optimal.
Namun, Melki menegaskan Komisi IX DPR hanya dapat mengawasi realisasi anggaran yang dikelola Kemenkes.
"Komisi IX DPR RI saat ini hanya bisa mengawal realisasi anggaran yang langsung dikelola oleh Kementerian Kesehatan," tuturnya.
Selain itu, rapat kerja tersebut juga dibahas rencana anggaran Kemenkes tahun 2021.
Menurut Melki, Komisi IX akan memperjuangkan pemenuhan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN di luar gaji.
"Sebagaimana amanat Pasal 171 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan di luar anggaran PBI JKN, mengingat anggaran PBI merupakan bagian dari dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola tersendiri berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS," ujar Melki.
Baca Juga: Rutin Makan 6 Siung Bawang Putih Panggang Setiap Hari, Inilah yang Akan Terjadi pada Tubuh Anda!
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR