"Saya atas nama direksi dan seluruh karyawan RS GMIM Pancaran Kasih, turut berbelasungkawa atas kepergian almarhum yang meninggal di rumah sakit kami siang tadi" katanya, Senin (1/5/2020).
Ia juga menuturkan, setiap pasien yang masuk RS, baik ODP, PDP, dan positif Covid-19, langsung dinotifikasi ke Gugus Tugas Kota Manado dan Pemprov Sulut.
"Di RS kami, yang meninggal ada pasien yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Muslim, Budha, dan Hindu. Masing-masing ada penanganan sesuai agamanya. Kebetulan pasien ini beragama Muslim. Jadi kami menggunakan fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19," jelasnya.
Kambey juga mengklarifikasi, pihaknya tidak pernah membolehkan jenazah pasien dibawa pulang.
Baca Juga: Obat Penurun Panas Anak-anak, Termasuk Mandikan dengan Air Hangat
"Kalau kami membolehkan, kami bisa diproses karena melanggar protokol. Semua pasien yang meninggal, baik statusnya ODP, PDP, dan positif, harus dinotifikasi ke Gugus Tugas Manado."
"Jadi kami sudah melakukan tugas dan kewajiban kami, yakni menangani dan melaksanakan apa yang menjadi protokol. Prinsip kami adalah menjalankan tugas, dan menunaikan misi kemanusiaan tenaga kesehatan."
"Kalaupun ada kesalahan, mungkin miskomunikasi antara dua belah pihak, kami mohon maaf," tukasnya.
Nikita Yulia Ferdiaz
Artikel ini pernah tayang di Gridheath.id dengan judul "Disogok Rp 15 Juta untuk Jadi Pasien Covid-19, Keluarga Pasien Sakit Lambung Bawa Ratusan Massa, Pihak Rumah Sakit Angkat Bicara"
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR