"Pemerintah telah mendeklarasikan kedua petugas ini hukuman persona non grata karena aktivitas yang tidak sesuai dengan status mereka sebagai anggota misi diplomatik," ujar kementerian luar negeri India.
Kedua oknum tersebut harus tinggalkan negara tersebut dalam waktu 24 jam.
Sementara kuasa hukum Pakistan dikeluarkan dengan protes keras atas dugaan mereka.
Baca Juga: Sanggup Meluluhlantakkan AS dan Israel, Inilah Hwasong-15 Rudal Kebanggaan Kim Jong Un
Tindakan Delhi dinilai Kementerian Luar Negeri Pakistan sebagai "pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Wina...terutama dalam suasana yang sudah dirusak."
Kashmir menjadi sumber ketegangan terbesar antara kedua negara tersebut.
Lebih-lebih setelah New Delhi Agustus tahun lalu memberangus status wilayah semi-otonom yang diisi oleh mayoritas muslim.
Mereka bahkan terapkan jam malam.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR