Kini ketiganya sudah diamankan oleh Mapolsek Lembah Masurai mereka terancam dengan Pasal 284 KUHP dengan tindakan pidana perzinahan dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.
Berdasarkan keterangan Aipda Adi mengatakan, SD sudah berselingkuh selama 3,5 tahun sejak 2016 silam.
Namun, SD menjalin hubungan dengan YD baru satu bulan terakhir.
Bersama YD dia baru berhubungan intim sebanyak dua kali, namun sudah berkali-kali dengan PN.
Namun, sejak memiliki dua selingkuhan SD memiliki ide gila untuk melakukan threesome namun batal karena digrebek warga.
"Suami sah dari SD sedang tidak ada di rumah saat itu," kata Aipda Adi.
Source | : | Tribunnews Wiki |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR