Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta agar setiap daerah dapat menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali nantinya akan ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah masing-masing.
Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim gugus tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.
“Gugus tugas pusat bersama pemerintah provinsi, akan senantiasa memberikan informasi, pendampingan, evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” kata Doni.
Adapun rincian dari 102 wilayah yang telah direstui oleh pemerintah untuk menerapkan kondisi ini adalah sebagai berikut.
1. Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
2. Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
3. Sebanyak 3 Kabupaten di Kepulauan Riau.
4. Sebanyak 2 Kabupaten di Riau.
5. Sebanyak 1 Kabupaten di Jambi.
6. Sebanyak 1 Kabupaten di Bengkulu.
7. Sebanyak 4 Kabupaten/Kota di Sumatra Selatan.
8. Sebanyak 1 Kabupaten di Bangka Belitung.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR