Tetapi pihak berwenang telah mengidentifikasi itu sebagai "daerah sumber narkotika ilegal."
Di Facebook, Kepolisian Negara Bagian Massachusetts menulis, “Ketika penumpang melewati pos pemeriksaan TSA, dia ditanyai tentang sejumlah besar mata uang AS yang dibawanya, dan menyatakan bahwa jumlahnya adalah Rp 22 juta.
Ketika Pasukan Polisi Negara Bagian Massachusetts dari Pasukan F menanyai penumpang selanjutnya, dia mengklaim dia membawa uang tunai Rp 585 juta hingga Rp 732 juta.
Tersangka dilaporkan terus mengklaim dia membawa uang dalam jumlah yang lebih besar, dilaporkan memberitahu detektif MSP bahwa dia membawa antara Rp 1,1 miliar dan Rp 1,2 miliar.
Baca Juga: Hadapi Corona 11 Bahan di Dapur Perlu Diperhatikan Masa Berlakunya
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR