Yakni dihukum rendam di dalam kolam penuh dengan sampah.
Aktivitas berjudi dan meminum miras pemuda yang berjumlah delapan orang tersebut pun meresahkan warga setempat.
Serda Nyongky Silvester Molina, Babinsa Wolomarang mengungkapkan, pihaknya mengetahui aktivitas judi dan pesta miras dari delapan orang pemuda tersebut berdasarkan informasi dari warga.
Silvester mengatakan, pascamendapatkan informasi, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan menangkap mereka.
Selain berjudi dan pesta miras, delapan orang pemuda itu juga didapati tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kita beri mereka hukuman fisik yakni rendam di kolam yang penuh sampah rumah tangga," ucapnya.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR